Persyaratan Jadi Sekda Bantan, Ini Aturan dan Tahapannya Menurut Permenpan RB, Jika WH Buka Lelang Jabatan

- 24 Agustus 2021, 23:32 WIB
Persyaratan jadi Sekda Banten menurut Permenpan RB jika WH buka lelang jabatan JPT Madya.
Persyaratan jadi Sekda Banten menurut Permenpan RB jika WH buka lelang jabatan JPT Madya. /Tangkapan layar Instagram @wh-wahidinhalim

KABAR BANTEN - Para pejabat di Banten yang memenuhi persyaratan jadi Sekda Banten, berpeluang menggantikan Al Muktabar jika Gubernur Banten Wahidin Halim membuka pendaftaran lelang jabatan atau seleksi terbuka Jabatan Pratama Tingkat (JPT) Madya tersebut.

Bukan hanya pejabat internal di lingkungan Pemprov Banten, namun para pejabat dari kabupaten dan kota yang memenuhi persyaratan jadi Sekda Banten, juga memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk mengisi jabatan yang sementara dijabat Muktarom sebagai pelaksana tugas (plt).

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com, inilah persyaratan jadi Sekda Banten berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif  di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 Baca Juga: Mencari Sekda Banten Pengganti Al Muktabar, Lelang Jabatan dan Opsi 'Mepet' di Ujung Kekuasaan WH

Persyaratan JPT Madya:

a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.

b. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

c. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun.

d. sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x