KABAR BANTEN - PPKM Level 2, semua destinasi wisata di Kabupaten Lebak sudah kembali dibuka untuk wisatawan.
Bagi wisatawan yang akan mengunjungi destinasi wisata di Kabupaten Lebak di masa PPKM Level 2 diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dan minimal menunjukan surat atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama.
Tempat wisata atau destinasi wisata di Kabupaten Lebak sudah dibuka kembali untuk wisatawan setelah diberlakukannya PPKM Level 2 tepatnya, pada hari Selasa, 24 Agustus 2021.
"Sesuai intruksi Mendagri, terus ditindaklanjuti Intruksi Bupati, kita masuk PPKM Level 2," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak Imam S Rismahayadin kepada Kabar Banten di Museum Multatuli, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu, 25 Agustus 2021.
Kadisbudpar, mengucapkan syukur Alhamdulilah berkat perjuangan semua elemen masyarakat di Kabupaten Lebak dalam menjaga protokol kesehatan, dan vaksinasi begitu masiv.
"Dan sekarang PPKM Level 2, indikatornya kan sudah jelas, bahwa fasilitas umum, tempat wisata itu boleh dibuka," katanya.
Cuman diungkapkan, Kadisbudpar Lebak, kapasitasnya maksimal 25 persen, dari kapasitas destinasi wisata. Serta dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Dan juga bagi wisatawan mau datang ke distinasi wisata yang di Kabupaten Lebak. Harus bisa menunjukan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama, itu yang kita sampaikan kepada pengelola wisata dan wisatawan," katanya.