Lelang Jabatan Sekda Banten Boleh hanya Dua Peserta, Prosesnya Berpeluang Digelar Berbeda, jika Ini Aturannya

- 28 Agustus 2021, 23:29 WIB
Ilustrasi lelang jabatan Sekda Banten berpeluang bisa hanya diikuti dua orang jika sudah perpanjangan tak ada pendaftar tambahan.
Ilustrasi lelang jabatan Sekda Banten berpeluang bisa hanya diikuti dua orang jika sudah perpanjangan tak ada pendaftar tambahan. /Pixabay

Koordinasi dan persiapan dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang sudah tersedia ataupun melalui video conference.

Terkait persyaratan, pengumuman, dan seleksi administrasi dilakukan secara daring dengan melampirkan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh peserta dalam bentuk softcopy. 

Untuk mutasi internal dan eksternal, dapat dilakukan jika telah menduduki JPT selama minimal satu tahun sejak dilantik.

Pelaksanaan penulisan makalah dilaksanakan melalui alamat email atau fasilitas lain yang sudah disiapkan panitia seleksi. 

Sedangkan untuk pengganti assessment center yang berguna untuk menggali potensi, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.

Untuk pelaksanaannya, dilakukan dengan menggunakan wawancara kompetensi, analisa kasus atau presentasi melalui video conference.

Begitu pula dengan wawancara akhir, dilakukan dengan video conference atau metode lain sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. 

Perlu diingat bahwa kisi-kisi wawancara disiapkan dan disusun oleh panitia seleksi.

Untuk mutasi JPT di lingkungan internal maupun eksternal instansi, tidak hanya harus mendapat persetujuan KASN.

Akan tetapi, juga harus melakukan uji kompetensi melalui analisis rekam jejak dan wawancara. 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah