Lelang Jabatan Sekda Banten Boleh hanya Dua Peserta, Prosesnya Berpeluang Digelar Berbeda, jika Ini Aturannya

- 28 Agustus 2021, 23:29 WIB
Ilustrasi lelang jabatan Sekda Banten berpeluang bisa hanya diikuti dua orang jika sudah perpanjangan tak ada pendaftar tambahan.
Ilustrasi lelang jabatan Sekda Banten berpeluang bisa hanya diikuti dua orang jika sudah perpanjangan tak ada pendaftar tambahan. /Pixabay

Wawancara dapat dilakukan secara langsung sesuai protokol ataupun wawancara jarak jauh melalui video conference.

Sementara itu, untuk pengumuman seleksi terbuka dilakukan dalam waktu lima hari kerja. 

Jika selama waktu tersebut belum diperoleh jumlah pelamar yang memenuhi syarat, yakni minimal tiga orang calon, maka dapat memperpanjang waktu pengumuman selama tiga hari kerja. 

Namun jika dalam masa perpanjangan pengumuman sudah diperoleh dua orang calon yang memenuhi syarat, maka proses seleksi dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“PPK menyampaikan Laporan Pelaksanaan Seleksi JPT secara online kepada KASN," bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut. .

"Dngan tembusan Menteri PANRB bagi instansi pemerintah pusat, serta Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB bagi instansi pemerintah daerah,” bunyi surat edaran tersebut lebih lanjut.

Di dalamnya, juga tertera bahwa pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi hasil seleksi terbuka dan atau mutasi ini dapat dilakukan melalui video conference sesuai dengan tata cara yang sudah diatur Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Monitoring dan evaluasi pelaksanaan seleksi JPT dan mutasi dilakukan oleh KASN sebagai pengawas kegiatan ini melalui aplikasi Sijapti. 

KASN juga melakukan upaya konsultasi, pendampingan, dan mediasi secara daring untuk menjawab permasalahan yang timbul dalam situasi Covid-19. 

KASN juga harus melapor secara berkala terkait pelaksanaan pengisian JPT kepada Menteri PANRB.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah