Seleksi JPT ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No.15/2020 yang mengedepankan keterbukaan dan kompetitif dalam pelaksanaannya.
Pengaturan pengisian JPT yang dimaksud dalam surat edaran ini hanya berlaku pada masa kedaruratan Covid-19.
Baca Juga: Lelang Jabatan Sekda Banten Tunggu SK Presiden
Kebijakan untuk melakukan seleksi JPT secara daring ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa peraturan lainnya yang terkait Covid-19.
Peraturan tersebut meliputi Peraturan Pemerintah No. 21/2020, Keputusan Presiden No. 11/2020, Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020, dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 13.A. Tahun 2020.***