Lelang Jabatan Sekda Banten Boleh hanya Dua Peserta, Prosesnya Berpeluang Digelar Berbeda, jika Ini Aturannya

- 28 Agustus 2021, 23:29 WIB
Ilustrasi lelang jabatan Sekda Banten berpeluang bisa hanya diikuti dua orang jika sudah perpanjangan tak ada pendaftar tambahan.
Ilustrasi lelang jabatan Sekda Banten berpeluang bisa hanya diikuti dua orang jika sudah perpanjangan tak ada pendaftar tambahan. /Pixabay

Seleksi JPT ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No.15/2020 yang mengedepankan keterbukaan dan kompetitif dalam pelaksanaannya.

Pengaturan pengisian JPT yang dimaksud dalam surat edaran ini hanya berlaku pada masa kedaruratan Covid-19.

Baca Juga: Lelang Jabatan Sekda Banten Tunggu SK Presiden

Kebijakan untuk melakukan seleksi JPT secara daring ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa peraturan lainnya yang terkait Covid-19. 

Peraturan tersebut meliputi Peraturan Pemerintah No. 21/2020, Keputusan Presiden No. 11/2020, Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020, dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 13.A. Tahun 2020.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah