Lelang Jabatan Sekda Banten Boleh hanya Dua Peserta, Prosesnya Berpeluang Digelar Berbeda, jika Ini Aturannya

- 28 Agustus 2021, 23:29 WIB
Ilustrasi lelang jabatan Sekda Banten berpeluang bisa hanya diikuti dua orang jika sudah perpanjangan tak ada pendaftar tambahan.
Ilustrasi lelang jabatan Sekda Banten berpeluang bisa hanya diikuti dua orang jika sudah perpanjangan tak ada pendaftar tambahan. /Pixabay

KABAR BANTEN - Proses lelang jabatan Sekda Banten yang tinggal menunggu SK Presiden, berpeluang dilaksanakan secara berbeda dari sebelumnya.

Situasi pandemi Covid-19, bahkan memungkinkan lelang jabatan Sekda Banten dilanjut meski hanya diikuti dua peserta yang memenuhi syarat.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari menpan.go.id, instansi pemerintah tetap dapat melakukan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Muhtarom tak Lolos Persyaratan, Plt Sekda Banten Tertutup Ikut Lelang Jabatan, Ini Alasannya

Hal itu seperti tertuang dalam Surat Edaran Kemenpan RB yang pernah dikeluarkan pada April 2020 tentang pelaksanaan JPT secara terbuka dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Lengkapnya, Surat Edaran Menteri PANRB No. 52/2020 tentang Pelaksanaan JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dengan tetap menerapkan sistem merit, tahapan seleksi pengisian JPT dilakukan dengan memanfaatkan video conference atau sarana lain secara daring. 

Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang instansinya akan melakukan seleksi JPT ini harus mendapatkan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rencana seleksi terbuka tersebut. 

Setelah semua syarat terpenuhi dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang bersangkutan, KASN akan menerbitkan surat rekomendasi melalui aplikasi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (Sijapti). 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x