Tangkap Peluang Tol Serang Panimbang, Perda RTRW Lebak Direvisi

- 30 Agustus 2021, 15:04 WIB
Kepala Bapelitbangda Kabupaten Lebak Virgojanti.
Kepala Bapelitbangda Kabupaten Lebak Virgojanti. /Kabar Banten/Purnama Irawan

KABAR BANTEN - Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balelitbangda) Kabupaten Lebak mengikuti rapat pembahasan teknis permohonan rekomendasi Gubernur Banten terkait revisi Perda RTRW Kabupaten Lebak.

Rapat pembahasan revisi Perda RTRW Kabupaten Lebak diikuti oleh Bapelitbangda, Dinas PUPR Kabupaten Lebak dan Dinas PUPR Provinsi Banten.

Rapat revisi Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034 dibahas Bapelitbangda secara hybird (tatap muka dan online).

"Revisi RTRW Kabupaten Lebak dilatarbelakangi oleh tiga hal," kata Kepala Bapelitbangda Kabupaten Lebak Hj Virgojanti kepada Kabar Banten, Senin, 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Sudah Laik Operasi, Jalan Tol Serang Panimbang Segera Diresmikan

Tiga hal itu, meliputi adanya perubahan regulasi, masuknya proyek strategis Nasional (PSN), dan hasil peninjauan kembali.

Kepala Bapelitbangda Kabupaten Lebak menjelaskan, bahwasannya, revisi RTRW Kabupaten Lebak telah memperhatikan sinergitas penataan ruang dengan RTRW diatasnya dan arahan WKP (Wilayah Kerja Pertambangan) III.

"Di mana ada penambahan pengembangan kegiatan berupa industri," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Lebak, Teguh Eko, mengungkapkan, secara garis besar mengenai revisi RTRW Kabupaten Lebak lebih kepada perubahan sistem perkotaan, penetapan kawasan konservasi dan hutan adat.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x