Tiga Jenis Narkotika Disita Polisi, 8 Orang Tersangka Diamankan, Begini Modus Operandinya

- 31 Agustus 2021, 17:39 WIB
 Ilustrasi narkotika. Polres Serang Kota amankan tiga jenis narkotika dari 8 orang tersangka.
Ilustrasi narkotika. Polres Serang Kota amankan tiga jenis narkotika dari 8 orang tersangka. /Pixabay.com/Qimono

KABAR BANTEN -Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Serang Kota menyita tiga jenis narkotika.

Tiga jenis narkotika tersebut didapat dari delapan tersangka selama bulan Agustus 2021.

Ketiga jenis narkotika itu terdiri atas 7,03 gram sabu seharga Rp7.100.000, tembakau gorila atau sinte 3,66 gram seharga Rp1.000.000, dan sinte liquid 15,57 gram seharga Rp300.000. 

Baca Juga: Ungkap Jaringan Narkotika, Pengedar Sabu Lebak dan Pandeglang Ditangkap

Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia menjelaskan, sejak Agustus ada tujuh laporan polisi dengan tersangka berinisial MM, SM, JY, AM, DH, AY, US, dan FK. 

"Untuk barang bukti total keseluruhan sabu sekitar 7,03 gram dengan nilai rupiah sekitar Rp7.000.000 lebih. Sinte 3,66 gram, dan sinte liquid sebesar 15,57 gram," katanya saat konferensi pers di Polres Serang Kota, Selasa 31 Agustus 2021.

Tempat kejadian perkara (TKP) ada di beberapa lokasi berbeda, termasuk di Kota Serang.

Seperti di Kampung Bugis, Karangantu Kecamatan Kasemen, Kecamatan Walantaka, lingkungan Sempu, dan Cimuncang.

TKP lainnya, ada di Kabupaten Serang, diantaranya Kampung Gorda, Kecamatan Kibin, Kampung Kelapa Lima, dan Kampung Buruan.

"Untuk barang bukti, ada yang berukuran 1,21 gram, 1,52 gram, ada sinte, dan ada juga sinte liquid, serta sabu dengan berat 5,29 gram," ujarnya.

Masing-masing pelaku atau tersangka memiliki peran yang berbeda, termasuk yang mengkonsumsi sendiri.

"Peran mereka ada yang sebagai penjual, kemudian ada juga yang dikonsumsi sendiri. Dengan tersangka delapan orang," ucapnya.

Penggunaan sinte liquid, kata dia, biasa dicampurkan dengan vape atau rokok elektrik oleh penggunanya.

"Ada yang dicampurkan di tembakau kimia. Tapi kebanyakan mereka (tersangka) menggunakannya di vape yang simpel," tuturnya.

Sebelumnya, pada saat penangkapan para tersangka, pihak Satuan Reskrim Narkoba melakukan uji sampel sementara saat penangkapan dan hasilnya positif.

"Kami sudah lakukan uji sementara di BNN, kemudian mereka mendapatkan secara online, dan kami sudah kantongi akun tersebut," ujarnya.

Bahkan, saat ini diketahui akun tersebut sudah ditutup dan pihak Polres Serang Kota akan menelusuri pemilik akun hingga ke jaringan atas.

"Sekarang sedang pengejaran, walau pun akun sudah ditutup, kami akan mengejar hingga ke atas. Akun instagram yang menjual tersebut," ucap Agus.

Mulanya, dia menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka narkoba tersebut, pihak Polres Serang Kota mendapat informasi dari masyarakat.

"Alhamdulillah masyarakat Serang Kota ini masih peduli dengan narkoba. Mereka mengadukan kami dan mengetahui peredaran narkoba," katanya.

Dia juga menuturkan, ada dua tim khusus pada Satresnarkoba untuk menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait narkoba.

Peredaran narkoba di Serang Kota cukup luas, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Tapi kami belum bisa sebutkan lapas mana, karena masih dalam pendalaman. Mereka dengan cara menempelkan di suatu tempat, dan diambil," ujarnya.

Sementara untuk tersangka perempuan, Agus menjelaskan, mendapat barang tersebut dari seorang pengedar dengan status dalam pencarian operasi (DPO).

"Jadi perempuan ini sebagai perantara, dia mendapat keuntungan menggunakan (narkoba) dan penjualan sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu," tuturnya.

Tersangka perempuan tersebut, kata dia, sudah menjalani pekerjaan sebagai perantara penjualan sabu sekitar dua bulan.

Dengan alasan klasik yang biasa digunakan, yakni karena keterbatasan ekonomi dan memenuhi kebutuhan hidup.

"Alasan klasik untuk kebutuhan hidup. Tapi itu bukan alasan. Sementara dia menjual di wilayah Kota Serang," ujarnya.

Bagi tersangka yang mengaku mengkonsumsi sendiri, pihak Satresnarkoba sedang melakukan pendalaman penyidikan. "Dan kami ajukan assesment untuk diajukan ke pengadilan," ucapnya.

Sementara itu, seorang tersangka berinisial AY mengaku disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan barang haram tersebut.

"Saya bukan menjual, saya cuma disuruh. Baru kali ini saya, awalnya dia minta tolong minta cariin, dan diiming imingi uang buat saya, dikasih Rp400.000," katanya.

Setelah mengantarkan narkoba jenis sabu tersebut, AY langsung pulang dan membawa uang tunai sebesar Rp400.000 untuk jajan ketiga anaknya.

Baca Juga: BNN Kota Cilegon Bentuk 'Jawara Anti Narkotika'

"Abis (mengantar sabu) itu langsung pulang saya. Uangnya buat jajan saya sama tiga anak saya," tuturnya. ***

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah