Marak Jual Beli Jabatan Libatkan Kepala Daerah, Open Bidding Pemkot Serang Ikut Disorot, Ini Tuntutan HMI

- 2 September 2021, 18:29 WIB
Ilustrasi jual beli jabatan marak melibatkan kepala daerah membuat open bidding di Pemkot Serang ikut disorot mahasiswa.
Ilustrasi jual beli jabatan marak melibatkan kepala daerah membuat open bidding di Pemkot Serang ikut disorot mahasiswa. /Pixabay

KABAR BANTEN - Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Serang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang transparan agar tidak ada praktik jual beli jabatan dalam pelaksanaan Open Bidding atau seleksi terbuka.

Dengan maraknya jual beli jabatan yang melibatkan kepala daerah tertangkap KPK, pelaksanaan open bidding atau lelang jabatan di Pemkot Serang ikut disorot  HMI MPO Cabang Serang.

Sekretaris Umum HMI MPO Komisariat Untirta Ciwaru Kota Serang Ega Mahendra memenyampaikan tuntutan mahasiswa agar Pemkot Serang melaksanakan open bidding pada tujuh jabatan eselon II benar-benar bersih dari praktik jual beli.

Baca Juga: Tujuh Area di OPD Pemkot Serang Dipantau KPK, Jangan Main-main, Berikut Daftarnya

Masyarakat merasa khawatir bila ada kepala daerah yang menyalahgunakan kekuasaanya, seperti yang terjadi di beberapa daerah.

“Jangan sampai masyarakat jadi kecewa karena Pemkot Serang gagal menyeleksi pejabatnya yang kompeten, untuk menduduki jabatan tersebut, karena melakukan jual beli jabatan," katanya, Kamis 2 September 2021.

Meski posisi jabatan ditentukan oleh tim seleksi independen, namun masih terdapat celah untuk melangsungkan praktik jual beli jabatan, yang biasanya muncul pada tiga rekomendasi nama.

"Memang biasanya saat tiga rekomendasi nama itu sangat berpotensi dilakukan jual beli jabatan. Karena kuasa untuk menentukan siapa yang akan menduduki jabatan, sepenuhnya dipegang oleh kepala daerah. Kami tegaskan, jangan ada main mata dalam pelaksanaan Open Bidding ini," ucapnya.

Pihaknya pun mengacu pada hasil laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menyebutkan dalam kurun waktu 2016 hingga 2021, sudah ada tujuh Kepala Daerah yang ditangkap karena menjalankan praktik jual beli jabatan.

"Sudah ada tujuh kepala daerah yang ditangkap karena jual beli jabatan. Terakhir Bupati Probolinggo. Jangan sampai Kota Serang menambah daftar nama kepala daerah yang ditangkap karena jual beli jabatan," tuturnya.

Menurut dia, kompetensi harus menjadi tolok ukur Kepala Daerah yang dalam hal ini Wali Kota Serang dalam menempatkan pejabat pada jabatan yang dilelang.  Jangan sampai pejabat yang duduk di jabatan tertentu tidak berkompeten dalam bidangnya.

"Karena dampaknya akan buruk terhadap pemerintahan Kota Serang. Orang yang tidak paham misalnya, diminta memimpin OPD yang bahkan dia tidak menguasai bidang itu," ujarnya.

 Baca Juga: Sakip RB Pemkot Serang di Bawah Rata-rata Nasional, Subadri Ushuludin Ungkap Penyebabnya

Menanggapi hal tersebut Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin meminta masyarakat, termasuk media untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan open bidding di lingkungan Pemerintahan Kota Serang, sehingga bisa terkontrol secara baik sekaligus mengantisipasi adanya hal tersebut.

"Teman-teman (media) kan selaku kontrol sosial. Jadi ayo kita awasi bareng-bareng, apabila ada indikasi ke situ (jual-beli jabatan) berikan saya informasi, agar tidak terjadi hal-hal malapetaka seperti itu," katanya. ***

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah