KPK Usut Dugaan Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, Direktur ALIPP Ungkap Keterlibatan Tiga Unsur

- 3 September 2021, 11:46 WIB
Kantor Dindikbud Banten ramai digeledah KPK yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel.
Kantor Dindikbud Banten ramai digeledah KPK yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel. /Azzam Miftah/Kabar Banten

"Memang punya keterkaitan dan keterbukaan persengkokolan itu. Kami punya datanya, punya buktinya. Dan saya yakin KPK sudah saatnya sekarang mengekspose," ucapnya.

"Sudah jelas dari SP2D Disdikbud ke pelaku satu dua orang, lalu pemilik lahan," tutur Uday, menambahkan.

Uday mengungkapkan, perkara dugaan korupsi ini dilaporkan ke KPK pada tanggal 20 Desember 2018. 

Setelah tiga tahun berlalu, dan telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif terhadap pengadaan lahan sekolah tersebut KPK mulai membidik para calon tersangka.

Hasil audit investigatif tersebut dituangkan BPKP melalui laporan nomor LHAI-23/PW30/5/2020 tertanggal 24 Januari 2020. 

Pengadaan lahan SMK yang menelan anggaran sekira Rp17,9 miliar diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp10 miliar.

Sebagai informasi, SMKN 7 Tangsel memiliki lahan seluas 6.000 meter persegi atas nama Sofia M. Sujudi Rassat. 

Namun, Disdikbud Provinsi Banten melalui BPKAD mentransfer duit kepada rekening bank BCA KCP Tanah Abang 2 Nomor : 6540068397 milik Kuasa Pemilik Tanah bernama Agus Kartono.

Dalam dokumen Nilai Ganti Rugi (NGR), tanah tersebut dibayar Pemprov Banten Rp2.997.000 per meter atau total Rp17.982.000.000 yang tertuang dalam SP2D.

“Hal ini sudah melanggar aturan. Sebab yang berhak menerima uang tersebut adalah pemilik tanah,” demikian tertulis dalam dokumen.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah