Dana tersebut kemudian dicairkan oleh oknum di Disdikbud Provinsi Banten bersama Agus Kartono.
Akan tetapi dana yang diterima oleh saudara Agus Kartono hanya Rp10.589.063.000 seperti terlampir dalam kuitansi.
Kemudian saudara Agus Kartono memberikan uang kepada pemilik tanah Sofia M. Sujudi Rassat sebagaimana yang tertera dalam kuitansi tertanggal 29 Desember 2017 hanya Rp7.300.000.000.
Artinya, dari uang sebesar Rp17.982.000.000 terbagi ke dalam tiga bagian. Pertama diterima oleh pemilik tanah Rp7,3 miliar, kedua dipegang saudara Agus Kartono sebesar Rp3,2 miliar; sedangkan sisanya uang sebesar Rp7, 3 tidak jelas keberadaannya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten saat itu dijabat Engkos Kosasih Samanhudi. Sekretaris Dinas Pendidikan dijabat oleh Ardius Prihantono.***