Kontrakan Sering Jadi Ajang Kumpul Remaja, Ternyata Pemuda Asal Serang Ini Jualan Obat Keras

- 7 September 2021, 14:32 WIB
Tersangka RR (23) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang karena kedapatan mengedarkan obat keras jenis tramadol, alprazolam dan riklona .
Tersangka RR (23) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang karena kedapatan mengedarkan obat keras jenis tramadol, alprazolam dan riklona . /Dok. Polres Serang/

KABAR BANTEN – Peredaran obat keras tanpa izin masih marak terjadi di wilayah hukum Polres Serang.

Kali ini RR (23), seorang pemuda warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, diciduk Polres Serang karena kedapatan bisnis obat keras.

Kecurigaan kasus peredaran obat keras ini berawal dari laporan yang diterima Polres Serang terkait masyarakat yang resah karena sebuah rumah kontrakan kerap dijadikan ajang kumpul-kumpul orang tidak dikenal.

Baca Juga: Dari Warung Berkedok Kios Jamu, Polres Serang Kota Sita Ratusan Miras Saat Operasi Cipkon

Tersangka RR ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumah kontrakannya di Kota Serang, Sabtu (4/9/2021) sore.

Dari tangan tersangka pengangguran ini diamankan 78 butir pil koplo jenis tramadol, alprazolam dan rixlona serta satu unit handphone.

Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan obat sebanyak Rp335 ribu.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena mengedarkan obat tanpa mengantongi izin sesuai Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Penangkapan berawal dari laporan warga yang resah karena rumah kontrakannya kerap didatangi bahkan sering dijadikan tempat kumpul warga yang tidak dikenal,” kata Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Selasa 7 September 2021.

Sekitar pukul 15.00, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait melakukan penangkapan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x