Kontrakan Sering Jadi Ajang Kumpul Remaja, Ternyata Pemuda Asal Serang Ini Jualan Obat Keras

- 7 September 2021, 14:32 WIB
Tersangka RR (23) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang karena kedapatan mengedarkan obat keras jenis tramadol, alprazolam dan riklona .
Tersangka RR (23) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang karena kedapatan mengedarkan obat keras jenis tramadol, alprazolam dan riklona . /Dok. Polres Serang/

"Saat ditangkap, tersangka berada di dalam kontrakannya tanpa melakukan perlawanan. Sedangkan barang bukti 3 jenis obat keras dan uang hasil penjualan obat ditemukan dalam kantong plastik di atas lantai," ujar Michael.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku jualan obat keras secara ilegal untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Bisnis jual beli pil koplo ini sudah berjalan selama 1 bulan.

Baca Juga: Ditpolair Polda Banten Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster, Seorang Warga Lebak Ditangkap

"Sudah berjalan satu bulan menjual obat keras dan keuntungannya buat kebutuhan sehari-hari. Tersangka beralasan karena tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Kasat.

Michael menegaskan sesuai perintah Kapolres, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat narkoba.

"Siapapun akan kita tindak tegas, jadi kami minta jauhi narkoba," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah