"Saat ditangkap, tersangka berada di dalam kontrakannya tanpa melakukan perlawanan. Sedangkan barang bukti 3 jenis obat keras dan uang hasil penjualan obat ditemukan dalam kantong plastik di atas lantai," ujar Michael.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku jualan obat keras secara ilegal untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Bisnis jual beli pil koplo ini sudah berjalan selama 1 bulan.
"Sudah berjalan satu bulan menjual obat keras dan keuntungannya buat kebutuhan sehari-hari. Tersangka beralasan karena tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Kasat.
Michael menegaskan sesuai perintah Kapolres, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat narkoba.
"Siapapun akan kita tindak tegas, jadi kami minta jauhi narkoba," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang.***