BPPW Banten Nilai Penanganan Kawasan Kumuh Perlu Kerja Sama Antar Lintas Sektor

- 8 September 2021, 16:02 WIB
Progres pekerjaan kontruksi gerai UMKM di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Rabu 8 September 2021. BPPW Banten mennilai penanganan kawasan kumuh perlu kerja sama antar lintas sektor
Progres pekerjaan kontruksi gerai UMKM di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Rabu 8 September 2021. BPPW Banten mennilai penanganan kawasan kumuh perlu kerja sama antar lintas sektor /Rizki Putri/Kabar Banten

Mulai penentuan tujuan, kesepakatan kolaborasi, indikator kinerja kolaborasi, inisiasi kolaborasi, penyiapan internal, pelaksanaan kegiatan, hingga monitoring dan evaluasi.

"Intinya, membangun kolaborasi atau kerja sama dapat dilakukan dengan berbagi pengetahuan, pengalaman dan menggunakan berbagai sumber daya untuk mencapai satu tujuan, satu data, satu perencanaan, satu peta, satu indikator dan satu metodologi," ujarnya.

Ketua Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Cilegon Edhi Hendarto mengatakan, merujuk pada Undang-undamg UU nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, bahwa Permukiman Kumuh merupakan permukiman yang tidak layak huni.

Baca Juga: Budi Doremi Sentil Kemacetan di Kota Serang, Begini Katanya

"Karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan penduduk yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Perumahan kumuh itu perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian," ucapnya.

Penanganan permasalahan kawasan permukiman kumuh, berdasarkan tujuh Indikator Kumuh, merupakan tugas dan tanggung jawab bersama yang harus ditempuh melalui upaya kerjasama dan kolaborasi.

"Maka upaya kolaborasi masih memerlukan penyamaan persepsi tentang konsep kolaborasi, prinsip kolaborasi dengan metode pembagian peran dan tupoksi yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh kami," tuturnya.

Baca Juga: Sempat Tertunda Penayangannya, Berikut Spoiler Drama Korea Hopital Playlist Season 2 Episode 11

Asisten Koordinator Kota Cilegon Bidang Kelembagaan dan Kolaborasi Dadan Hamdani mengatakan, capaian penanganan kumuh di Kota Cilegon perlu adanya kerjasama dan kolaborasi.

Terutama pada sumber anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Cilegon, yang dalam hal ini.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah