Satresnarkoba Polres Tangsel Bongkar Sentra Pembuatan Tembakau Sintetis

- 10 September 2021, 19:29 WIB
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan sentra pembuatan tembakau sintetis di salah satu apartemen di Kota Tangsel.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan sentra pembuatan tembakau sintetis di salah satu apartemen di Kota Tangsel. /Kabar Banten/Dewi Agustini

"Kopi ini untuk modus mereka menghindari dan mengelabui petugas. Jadi mereka menyembunyikan di dalam kopi. Jadi paketan kopi," kata Amantha.

Baca Juga: Polres Tangsel Bentuk Tim Covid Hunter

Sementara untuk pengirimannya, pelaku menggunakan jasa kurir. 

"Mereka menggunakan medsos sebagai penjualan atau distribusi. Ya pengiriman melalui jasa kurir, yang dibungkus paket kopi," papar Amantha.

Paket demi paket tembakau sintetis itu telah dijual tersangka hingga ke luar Provinsi Banten. Dari modus penjualan itu, sedikitnya pelaku mampu meraih keuntungan hingga ratusan juta perbulan. 

"Dari hasil penghitungan kami, mereka dapat Rp100 juta perbulan. Karena mereka kan jaringan antarprovinsi. Distribusinya sudah antarprovinsi. Dari mulai Lampung, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Surabaya, Makassar, sampai Papua," ujar Amantha.

Karena itu terhadap kesembilan orang yang berhasil diamankan, dikenakan Pasal 112 kemudian Pasal 114, Pasal 129, dan Pasal 132 UU No 35/2009 tentang narkotika.

"Yang ancaman pidananya minimal 6 tahun kemudian 20 tahun, seumur hidup dan maksimal ancaman hukuman mati," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah