Satresnarkoba Polres Tangsel Bongkar Sentra Pembuatan Tembakau Sintetis

- 10 September 2021, 19:29 WIB
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan sentra pembuatan tembakau sintetis di salah satu apartemen di Kota Tangsel.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan sentra pembuatan tembakau sintetis di salah satu apartemen di Kota Tangsel. /Kabar Banten/Dewi Agustini

Berdasarkan pengembangan atas penangkapan itu, polisi melanjutkan penyidikan hingga mengarah ke salah satu apartemen, yang ternyata telah dijadikan sebagai sentra pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis. 

"Apartemen itu dijadikan home Industry. Kemudian berlanjut hingga mengamankan total sebanyak sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika," tuturnya.

Dari dalam apartemen itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain yang menjadi bahan pembuatan barang haram tersebut.

"Petugas menemukan cairan spray magic dan serbuk berwarna kuning yang menjadi bibit pembuatan narkotika sintetis ini dengan berat bruto keseluruhan 2.623,2 gram," ujar Iman.

Baca Juga: Dalam Waktu Dua Bulan, Polres Tangsel Sita Sabu dan Ekstasi Jumlahnya Fantastis

Berdasarkan pengungkapan itu, sembilan tersangka tersebut kini harus menjalani kehidupannya di balik hotel prodeo. Mereka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya menuturkan, selama ini penjualan barang haram tersebut dijalani tersangka melalui media sosial (medsos). 

"Untuk peredarannya mereka melalui medsos," ujarnya.

Setidaknya, sudah selama enam bulan tersangka menjalani bisnis haram ini.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menyelundupkan paket tembakau sintetis itu ke dalam bungkusan biji kopi. 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah