Mengenal Tilang Lalu Lintas, Pengendara Tak Memiliki SIM, Ini Pasal dan Dendanya

- 11 September 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi tilang terhadap pengendara pelanggar lalu lintas oleh polisi. Salah satu pasal dan denda diatur bagi yang tak memiliki SIM.
Ilustrasi tilang terhadap pengendara pelanggar lalu lintas oleh polisi. Salah satu pasal dan denda diatur bagi yang tak memiliki SIM. /polri.go.id

KABAR BANTEN - Kata tilang adalah kepanjangan dari bukti pelanggaran yang dikenakan bagi pelanggar lalu lintas , yang diberhentikan Polisi dan dikenakan pasal serta denda.

Bagi Anda pengendara sepeda motor maupun mobil sebagai pelanggar lalu lintas, tiba-tiba diberhentikan polisi kena tilang siap-siap kena pasal dan denda.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat pasal dan denda yang diatur di dalam tilang.

Baca Juga: Kena Tilang tak Pasang Tanda Nomor Kendaraan, Pengendara Motor Dikenakan Pasal 280, Ini Pidana dan Dendanya

Bagi pengendara yang melanggar lalu lintas dan diberhentikan petugas kepolisian, biasanya yang pertama kali ditanyakan adalah Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Inilah pasal dan denda bagi pengendara yang tak memiliki atau tak bisa menunjukkan SIM:

1. Pasal 281

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

2. Pasal 288 ayat 2

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x