Mengenal Tilang Lalu Lintas, Pengendara Tak Memiliki SIM, Ini Pasal dan Dendanya

- 11 September 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi tilang terhadap pengendara pelanggar lalu lintas oleh polisi. Salah satu pasal dan denda diatur bagi yang tak memiliki SIM.
Ilustrasi tilang terhadap pengendara pelanggar lalu lintas oleh polisi. Salah satu pasal dan denda diatur bagi yang tak memiliki SIM. /polri.go.id

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari polri.go.id, sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. 

Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Para pelanggar lalu lintas, juga jangan coba-coba menyuap polisi dengan uang berlipat-lipat dari denda yang akan dijatuhkan.

Biasanya, pelanggar yang berusaha menyuap karena adanya anggapan bahwa mengurus tilang itu sangatlah sulit. 

Namun, ada pula kalanya Polisi yang meminta uang kepada pelanggar agar bisa segera pergi dari lokasi pelanggaran tanpa mengikuti prosedur hukum.

Baca Juga: Catat! Ini Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Elektronik di Banten Berlaku 1 April

Bila penyuapan ini terbukti, maka bisa membuat polisi dan penyuap dihukum penjara karena menyuap polisi atau pegawai negeri adalah sebuah perbuatan melanggar hukum.

Itulah pasal dan denda bagi pengendara yang melanggar lalu lintas, tak memiliki SIM. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah