KABAR BANTEN - Sistem tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) resmi diluncurkan secara Nasional Tahap Pertama, pada 23 Maret 2021.
Penerapan e-tilang merupakan bagian dari upaya Polri melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan e-tilang, sistem ini terintegrasi dari Polres, Polda, hingga Korlantas Polri.
Namun masih banyak yang tidak tahu bagaimana cara pembayaran dan pelanggaran yang bisa tertangkap e-tilang.
Baca Juga: Mengenal Tilang Lalu Lintas, Pengendara Tak Memiliki SIM, Ini Pasal dan Dendanya
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kejaksaan.go.id, berikut cara melakukan pembayaran denda e-tilang?
1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang di tilang.kejaksaan.go.id.
- Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. --
- Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
- Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S dan K berlaku)
- Klik BAYAR
2. Lakukan pembayaran menggunakan - Kode Pembayaran yang tersedia
- Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN
- Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)
- - Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia. Lihat di sini
3. Ambil barang bukti