Denda Tilang Elektronik atau E-Tilang, Ini Cara Pembayarannya, Termasuk Mengambil Sisa Kelebihan Titipan

- 11 September 2021, 13:18 WIB
Ilustrasi ETLE atau E-Tilang dan cara pembayaran dendanya
Ilustrasi ETLE atau E-Tilang dan cara pembayaran dendanya /Youtube NTMC Polri/

KABAR BANTEN - Sistem tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) resmi diluncurkan secara Nasional Tahap Pertama, pada 23 Maret 2021.

Penerapan e-tilang merupakan bagian dari upaya Polri melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Dengan e-tilang, sistem ini terintegrasi dari Polres, Polda, hingga Korlantas Polri.

Namun masih banyak yang tidak tahu bagaimana cara pembayaran dan pelanggaran yang bisa tertangkap e-tilang.

Baca Juga: Mengenal Tilang Lalu Lintas, Pengendara Tak Memiliki SIM, Ini Pasal dan Dendanya

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kejaksaan.go.id, berikut cara melakukan pembayaran denda e-tilang?

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang di tilang.kejaksaan.go.id.

  • Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. -- 
  • Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
  • Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S dan K berlaku)
  •  Klik BAYAR

2. Lakukan pembayaran menggunakan - Kode Pembayaran yang tersedia

  • Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN
  • Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)
  • - Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia. Lihat di sini

3. Ambil barang bukti

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: tilang.kejaksaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x