Denda Tilang Elektronik atau E-Tilang, Ini Cara Pembayarannya, Termasuk Mengambil Sisa Kelebihan Titipan

- 11 September 2021, 13:18 WIB
Ilustrasi ETLE atau E-Tilang dan cara pembayaran dendanya
Ilustrasi ETLE atau E-Tilang dan cara pembayaran dendanya /Youtube NTMC Polri/
  • Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.
  • Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran

Lalu bagaimana jika ada kelebihan sisa titipan denda tilang?. Jangan takut, Anda bisa melakukan 4 langkah berikut ini.

Cara mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang:

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang

  • Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.
  • Periksa kembali data putusan.
  • Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.

2. Periksa sisa titipan

  • Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.
  • Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan.
  • Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN

3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI

- Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.

4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat

  • Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank.
  • Pihak bank akan melakukan verifikasi data.
  • Jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar

Baca Juga: Mengenal Tilang Lalu Lintas, Pengendara Tak Memiliki SIM, Ini Pasal dan Dendanya

Itulah cara pembayaran denda tilang bagi Anda yang terkena E- Tilang, yang dapat menindak sepuluh pelanggaran lalu lintas.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: tilang.kejaksaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah