- Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.
- Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran
Lalu bagaimana jika ada kelebihan sisa titipan denda tilang?. Jangan takut, Anda bisa melakukan 4 langkah berikut ini.
Cara mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang:
1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
- Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.
- Periksa kembali data putusan.
- Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.
2. Periksa sisa titipan
- Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.
- Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan.
- Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN
3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI
- Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.
4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat
- Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank.
- Pihak bank akan melakukan verifikasi data.
- Jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar
Baca Juga: Mengenal Tilang Lalu Lintas, Pengendara Tak Memiliki SIM, Ini Pasal dan Dendanya
Itulah cara pembayaran denda tilang bagi Anda yang terkena E- Tilang, yang dapat menindak sepuluh pelanggaran lalu lintas.***