Pekerja Keburu Kena PHK Masih Dapat BSU?, Inilah Ketentuan, Realisasi, Penyaluran, dan Proses Transfernya

- 13 September 2021, 20:23 WIB
Ilustrasi BSU Tahap 1-3 telah cair, termasuk pekerja atau buruh kena PHK berdasarkan ketentuan, dengan realisasi, tahap penyalruan, dan proses transfer yang berlaku.
Ilustrasi BSU Tahap 1-3 telah cair, termasuk pekerja atau buruh kena PHK berdasarkan ketentuan, dengan realisasi, tahap penyalruan, dan proses transfer yang berlaku. /Tangkapan layar Instagram @kemnaker

- Ditransfer langsung kepada pekerja atau buruh penerima BSU. yang memang telah memiliki rekening eksisting di salah satu Bank Himbara yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI atau Bank BTN.

Tahap III

- Dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja atau buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.

Baca Juga: Cara Pencairan BSU 2021 Rekening Non Bank Himbara, Pekerja Terdaftar sebagai Penerima tapi Belum Cair Juga

Untuk menghindari terjadinya duplikasi penerima manfaat program BSU 2021 dengan program bantuan sosial lainnya.

Maka sesuai dengan Permenaker 16 tahun 2021, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Proses monitoring pelaksanaan program BSU, juga terus dilakukan kemnaker. Salah satunya dengan mengunjungi langsung para pekerja atau buruh yang menerima manfaat BSU.

Dari pengakian para penerima, BSU dinilai membantu pada pekerja atau buruh di masa pandemi ini, terlebih lagi atas adanya penerima PPKM sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah