KABAR BANTEN - Bagi pekerja atau buruh keburu kena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja, bagaimana dengan Bantuan Subsisdi Upah (BSU) apakah masih bisa cair atau tidak?.
Mungkin itulah pertanyaan yang menghinggapi pekerja atau buruh kena PHK, meski sebelumnya terdaftar sebagai calon penerima BSU.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dikutip dari Instagram @kemnaker, BSU tetap cair meski pekerja atau buruh keburu kena PHK.
Bagi pekerja atau buruh kena PHK setelah Juni 2021, tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Tepatnya pada Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa Pekerja atau Buruh harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
b. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
Realisasi sementara BSU 2021