Pekerja Keburu Kena PHK Masih Dapat BSU?, Inilah Ketentuan, Realisasi, Penyaluran, dan Proses Transfernya

- 13 September 2021, 20:23 WIB
Ilustrasi BSU Tahap 1-3 telah cair, termasuk pekerja atau buruh kena PHK berdasarkan ketentuan, dengan realisasi, tahap penyalruan, dan proses transfer yang berlaku.
Ilustrasi BSU Tahap 1-3 telah cair, termasuk pekerja atau buruh kena PHK berdasarkan ketentuan, dengan realisasi, tahap penyalruan, dan proses transfer yang berlaku. /Tangkapan layar Instagram @kemnaker

KABAR BANTEN - Bagi pekerja atau buruh keburu kena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja, bagaimana dengan Bantuan Subsisdi Upah (BSU) apakah masih bisa cair atau tidak?.

Mungkin itulah pertanyaan yang menghinggapi pekerja atau buruh kena PHK, meski sebelumnya terdaftar sebagai calon penerima BSU.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dikutip dari Instagram @kemnaker, BSU tetap cair meski pekerja atau buruh keburu kena PHK.

 Baca Juga: Segera Buka dan Aktivasi Rekening Baru, Penerima BSU Non-Bank Himbara, Ikuti Langkah-langkah Berikut Ini

Bagi pekerja atau buruh kena PHK setelah Juni 2021, tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Tepatnya pada Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa Pekerja atau Buruh harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

b. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

Realisasi sementara BSU 2021

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x