“Terakhir kita buka sandalnya ternyata ditemukan dua paket bungkus plastik bening yang isinya diduga es kristal atau sabu. Kami lakukan tes ternyata benar positif mengandung metamfetamin,” ujar Hendri.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita 1 unit HP, KTP, sandal, kartu ATM dan uang Rp510.000.
Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa bandar sabu. “Ini masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka S, dirinya mengaku hanya sebagai kurir.
“Pengakuannya baru sekali, tapi saya percaya ini sudah berulang. Karena saat ditangkap orangnya juga santai-santai saja. Alah bisa karena biasa,” ujarnya.
Baca Juga: Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Gagalkan 10 Kg Sabu yang Disembunyikan dalam Patung
Tersangka S juga mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta untuk mengirimkan sabu tersebut dari Medan menuju Tangerang.
Akibat perbuatannya, tersangka S disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika.
“Dari barang bukti sabu yang diamankan BNNP Banten setidaknya dapat menyelamatkan sekitar 2.000 orang generasi penerus bangsa,” ucap Hendri.***