Jelang Pemilu Serentak 2024, Partai Baru Bermunculan di Kota Cilegon

- 25 September 2021, 15:49 WIB
Suasana kedatangan Partai Ummat ke KPU Kota Cilegon pada Selasa 21 September 2021.
Suasana kedatangan Partai Ummat ke KPU Kota Cilegon pada Selasa 21 September 2021. /Dokumentasi KPU Kota Cilegon

"Semisal tahapan pemilu sudah dimulai, maka kami langsung bisa berkoordinasi dengan mereka," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024, Dipastikan tak Berubah, Tapi Ini Tantangan Berat dan Potensi Masalahnya

Berkaitan dengan kapan tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai, Eli mengatakan jika pihaknya masih menunggu informasi dari KPU Pusat.

Terlebih kata Eli, pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU di pusat.

“Saat ini kami masih menunggu PKPU terbaru dari pusat. Kalau melihat tahapan pilkada tahun lalu, partai baru ini harus mendaftarkan kepartaiannya ke KPU Pusat, dilanjutkan dengan mendaftar ke tingkat kabupaten kota dan provinsi tentang kepenguruan masing-masing partai," tuturnya.

Baca Juga: DPR Tepis Isu Pemilu 2024 Diundur ke 2027, Sufmi: Itu Hal tak Mungkin Terjadi

Eli menjelaskan, partai baru yang bisa mengikuti Pemilu Serentak 2024 harus memiliki kepengurusan tiap provinsi minimal 75 persen.

Ini berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPRD, DPR dan DPD.

“Pada perubahan Undang-Undang nomor 10 tahun 2008, partai baru yang boleh ikut pemilu harus memiliki 75 persen kepenguruan 33 provinsi. Kemudian 75 persen kepengurusan di provinsi, terakhir 50 persen kepengurusan di tingkat kabupaten kota,” ucapnya.

Baca Juga: Partai Berkarya Cilegon Perkuat Barisan Hadapi Pemilu Serentak 2024

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah