"Semisal tahapan pemilu sudah dimulai, maka kami langsung bisa berkoordinasi dengan mereka," ujarnya.
Berkaitan dengan kapan tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai, Eli mengatakan jika pihaknya masih menunggu informasi dari KPU Pusat.
Terlebih kata Eli, pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU di pusat.
“Saat ini kami masih menunggu PKPU terbaru dari pusat. Kalau melihat tahapan pilkada tahun lalu, partai baru ini harus mendaftarkan kepartaiannya ke KPU Pusat, dilanjutkan dengan mendaftar ke tingkat kabupaten kota dan provinsi tentang kepenguruan masing-masing partai," tuturnya.
Baca Juga: DPR Tepis Isu Pemilu 2024 Diundur ke 2027, Sufmi: Itu Hal tak Mungkin Terjadi
Eli menjelaskan, partai baru yang bisa mengikuti Pemilu Serentak 2024 harus memiliki kepengurusan tiap provinsi minimal 75 persen.
Ini berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPRD, DPR dan DPD.
“Pada perubahan Undang-Undang nomor 10 tahun 2008, partai baru yang boleh ikut pemilu harus memiliki 75 persen kepenguruan 33 provinsi. Kemudian 75 persen kepengurusan di provinsi, terakhir 50 persen kepengurusan di tingkat kabupaten kota,” ucapnya.
Baca Juga: Partai Berkarya Cilegon Perkuat Barisan Hadapi Pemilu Serentak 2024