Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024, Dipastikan tak Berubah, Tapi Ini Tantangan Berat dan Potensi Masalahnya

- 5 September 2021, 19:12 WIB
Ilustrasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 tak berubah, tetapi hadapi tantangan berat dan potensi permasalahan.
Ilustrasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 tak berubah, tetapi hadapi tantangan berat dan potensi permasalahan. /DOK. PIKIRAN RAKYAT

KABAR BANTEN-Inilah jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang diusulkan dan telah disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

KPU mengusulkan agar Pemilu dilaksanakan pada 21 Februari 2024 dan Pilkada Serentak digelar pada 27 November 2024 atau berbeda sekitar 10 bulan.

KPU RI telah melakukan sejumlah persiapan dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di antaranya anggaran, regulasi, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, menyiapkan program sosialisasi dan pendidikan pemilih hingga sarana dukungan Teknologi Informasi (TI). 

Baca Juga: DPR Tepis Isu Pemilu 2024 Diundur ke 2027, Sufmi: Itu Hal tak Mungkin Terjadi

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam webinar bertajuk "Memotret Persiapan Pemilu 2024: Tahapan, Strategi dan Prediksi" yang diselenggarakan Indonesia Public Institute, pada Kami, 2 September 2021.

Dewa menjelaskan bahwa KPU RI berpedoman pada aturan perundang-undangan, baik Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu maupun UU Nomor 10 tahun 2016.

Usulan rencana jadwal pelaksanaan pemilu tersebut, kata Dewa, akan disampaikan KPU RI  pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 6 September 2021.

Dalam kesempatan itu, dia juga menjabarkan bahwa logistik menajdi tantangan dan potensi permasalahan yang akan terjadi pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

“Ini perlu diantisipasi belum lagi ada kebutuhan APD (alat pelindung diri), peran serta terkait ini menjadi penting," kata Dewa dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari hpu,go.id.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x