Kasatresnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu mengatakan, tersangka mengaku hanya diperintah oleh temannya di Jakarta Barat untuk mengambil barang pesanan di lokasi yang telah ditentukan di sekitar tempatnya ditangkap.
"Tersangka mengaku hanya sebagai joki yang diperintah mengambil barang pesanan di Kota Serang. Tersangka juga tidak mengetahui identitas dari si penjual atau bandar ekstasi," kata Michael.
Ia mengatakan, tersangka baru pertama kali diminta untuk mengambil narkoba di Kota Serang.
Namun, di Jakarta Mus mengaku sudah 4 atau 5 kali menjalankan orderan mengambil barang pesanan pembeli.
"Kalau di Kota Serang baru sekali, tapi di Jakarta diakui sekitar 5 kali diminta mengambil barang pesanan. Pekerjaan tersebut dilakukan karena tergiur dengan upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang.***