Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Serang Iwan Sunardi menjelaskan, bila pekerjaan gorong-gorong tersebut dilakukan oleh Pemerintah Pusat, karena masuk dalam jalan nasional.
"Kalau itu bukan (Pemerintah) Kota Serang. Itu yang mengerjakan pemerintah pusat, karena kewenangannya masuk jalan nasional," ucapnya.
Baca Juga: Tak Puas Kantongi 1 Medali, Sepatu Roda Banten Masih Incar Tambahan 4 Medali di PON XX Papua
Termasuk, pekerjaan jalan betonisasi di Jalan KH Abdul Fatah Hasan yang masuk kewenangan jalan Pemerintah Pusat.
Dia juga mengakui bila proses pekerjaan jalan tersebut cukup mengganggu lalu lintas.
"Iya itu (betonisasi) oleh pusat. Kalau Kota Serang kewenangannya dari Warung Pojok (Warjok) sampai Cikutuk, kemudian Kidang (Pekojan). Memang macet, karena ada pekerjaan jalan," katanya.***