"Dengan aturan terbaru karena kemarin kan masih ikut aturan ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2013 sehingga mereka ingin menyesuaikan dan berubah sesuai kearifan lokal dan sesuai perundangan dan PP terbaru," ujarnya.
Menurut dia sudah sewajarnya ketika undang undang dan PP terbit harus ads Raperda terbaru.
"Itu saya sampai kan ke Disnaker mau saya apa Disnakertrans yang jalan akhirnya pak Plt (kepala Disnakertrans) siap akomodir ini," katanya.***