Wajib Didukung! DPRD Lakukan Ini, Sikapi Banyak Pengangguran dan Kasus PHK di Kota Cilegon

- 5 Oktober 2021, 09:38 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Fathurohmi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Fathurohmi. /Sigit Angki Nugraha/Kabar Banten

Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Fathurohmi mengatakan, Raperda Inisiatif ini didasari oleh terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun, meski pun UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah terbit, ada kenyatanya keberpihakan aturan kepada tenaga kerja masih belum terasa.

“UU No 11 Tahun 2020 telah terbit, tapi masih banyak ketimpangan secara regulasi terutama saat terjadinya perselisihan hubungan industrial," kata Fathurohmi saat ditemui di DPRD Kota Cilegon, Selasa 5 Oktober 2021.

Baca Juga: HUT ke 76 TNI, Kapolda Banten Kunjungi Kediaman Danrem 064 Maulana Yusuf Serang, Beri Kejutan Ini 

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, berkaca pada itulah pihaknya menginisiasi Raperda Inisiatif Ketenagakerjaan.

Pada regulasi yang tengah diusulkan pihaknya itu, berisikan kepastian mendapatkan pekerjaan, serta perlindungan terhadap PHK bagi karyawan.

"Di dalamnya tertuang terkait perlindungan ketenagakerjaan bagi karyawan, termasuk bagaimana instrumen pendukung agar angka pengangguran di Cilegon bisa dikurangi," ujarnya.

Baca Juga: Semifinal UEFA Nations League, Belgia, Spanyol, Italia dan Perancis, Mana Jagoanmu?

Inti dari Raperda Inisiatif Ketenagakerjaan ini, lanjut Fathurohmi, dinilai selaras dengan janji politik pasangan Wali Kota -Wakil Wali Kota Cilegon Helldy Agustian - Sanuji Pentamarta.

Terlebih, Helldy-Sanuji telah menjanjikan pengentasan pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja untuk 25 ribu pengangguran di Kota Cilegon.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah