KABAR BANTEN-Pandemi Covid-19 di Kota Tangerang terus melandai. Seiring dengan kondisi itu, berbagai kelonggaran mobilitas masyarakat pun diterapkan.
Seperti yang baru-baru ini, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan termasuk di Kota Tangerang.
Kebijakan anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan di Kota Tangerang, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM yang dikeluarkan pada Senin lalu, 4 Oktober 2021.
Dalam diktum kelima huruf g, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan bahwa anak berusia 12 tahun ke bawah boleh masuk mal di DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota Tangerang, Bekasi, Bogor, Bandung, serta Kota Yogyakarta, Surabaya, Tangerang Selatan, dan Depok.
Suasana anak usia di bawah 12 tahun berkunjung ke pusat perbelanjaan terpantau di TangCity Mall. Nampak, mereka didampingi oleh orangtuanya.
“Sejak Selasa (5 Oktober 2021, kemarin)
kita di TangCity sudah mengizinkan anak di bawah 12 tahun untuk masuk ke dalam mall sesuai ketentuan dari pemerintah,” ujar Media Relatioan TangCity Mal, Intan Amalia, Rabu, 6 Oktober 2021.
Baca Juga: Gegara Lilin, Satu Rumah Warga Kibin Kabupaten Serang Ludes Terbakar, Rugi Puluhan Juta
Intan mengatakan, persyaratan untuk dapat berkunjung ke TangCity Mall yakni harus tervaksin serta mematuhi protokol kesehatan.