Penuhi Gaya Hidup, Nekat Langgar Hukum, Sepasang Kekasih Diamankan Polres Kota Tangerang

- 6 Oktober 2021, 20:17 WIB
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, saat melakukan gelar perkara kasus curanmor yang melibatkan sepasang kekasih.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, saat melakukan gelar perkara kasus curanmor yang melibatkan sepasang kekasih. /Dokumen Polres Kota Tangerang

 

KABAR BANTEN - Sepasang kekasih, J (31) dan W (27), harus diamankan pihak Polres Kota Tangerang, setelah keduanya kompak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor.

Aksi sepasang kekasih tersebut terungkap setelah pihak Polres Kota Tangerang mendapatkan laporan adanya kasus pencurian kendaraan bermotor di Panongan, Kabupaten Tangerang.

Dari laporan itu, anggota Polres Kota Tangerang melakulan penelusuran hingga teridentifikasi terduga pelaku J dan W yang merupakan sepasang kekasih.

"Kita selidiki, ternyata mereka ngontrak di salah satu kontrakan di kawasan Kabupaten Serang," ujar Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, kepada wartawan, Rabu 6 Oktober 2021.

Baca Juga: Gerebek Rumah Bandar Miras di Kecamatan Labuan, Personel Polres Pandeglang Temukan Ribuan Botol Minuman Keras

Dari sana, kata dia, polisi langsung melakukan penggerebekan, dan didapati keduanya tengah melakukan pesta minuman keras (miras) bersama dengan kedua rekannya yang lain.

"Saat diamankan, mereka sedang pesta miras, J dan W kita bawa ke Polres Kota Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara dua lainnya kita serahkan ke kepolisian setempat," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya yang baru menjalin kasih selama tiga bulan ini, mengakui perbuatannya dan nekat berbuat demikian untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x