Mendagri Bolehkan Pilkades di Level 2 dan 3 Termasuk Pilkades Kabupaten Serang, Ternyata Ini Alasannya

- 9 Oktober 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang yang boleh digelar Oktober.
Ilustrasi pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang yang boleh digelar Oktober. /Pixabay/Thor_Deichmaan

KABAR BANTEN - Pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang 2021 akhirnya diperbolehkan untuk digelar pada Oktober 2021.

Diperbolehkannya Pilkades Kabupaten Serang 2021 dilaksanakan Oktober didasarkan pada surat Menteri Dalam Negeri atau Mendagri yang terbit pada Jumat 8 Oktober 2021.

Surat Mendagri nomor 270/5645/SJ berisi tentang tindak lanjut pelaksanaan Pilkades Serentak dan pemilihan antar waktu atau PAW pada masa Pandemi Covid 19 pasca penundaan. Termasuk untuk Pilkades Kabupaten Serang 2021.

Baca Juga: Bolehkah Lakukan Taaruf Lewat Aplikasi Tinder? Begini Budaya Arab Menurut Habib Ja'far

Dalam surat tersebut disebutkan ada beberapa point kaitan Pilkades dan PAW. Diantaranya pertama meminta kepada bupati atau walikota agar melakukan penundaan pelaksanaan Pilkades serentak maupun PAW terhadap kabupaten kota dengan kriteria level 4 pada PPKM dan desa yang berada di zona merah.

Kedua mempersiapkan pelaksanaan Pilkades serentak maupun PAW yang akan dilaksanakan setelah 9 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan Mendagri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Mendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades.

Ketiga, melakukan pembatasan jumlah pemilih di TPS paling banyak 500 DPT dan pengaturan kedatangan pemilih sesuai dengan surat edaran Mendagri yang terbit 10 Desember 2020.

Baca Juga: Kisah Pemuda Bertanya Tentang Jin dan Neraka, Imam Abu Hanifah Contohkan dengan Melempar Gepalan Tanah

Dengan adanya surat tersebut, maka Kabupaten Serang yang berada di level 3 diperkenankan untuk melaksanakan Pilkades pada akhir Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x