Dari hasil penggeledahan, kata Kapolres, petugas berhasil mengamankan 1.240 butir obat keras jenis hexymer dan tramadol yang disembunyikan di meja dekat televisi.
Polisi juga menemukan uang hasil penjualan obat keras tersebut.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka DYB mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis narkoba karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Tersangka mengaku baru 3 bulan menjual narkoba dengan alasan menganggur dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan hidup. Penjualan obat keras tersebut dilakukan melalui media sosial," ucap Michael.
Baca Juga: Diduga Lokasi Pinjol Ilegal, Polisi Gerebek Rukan di Cipondoh Tangerang, 32 Orang Diamankan
Tersangka mengaku membeli pil koplo lansung dari seorang bandar yang ditemui di sekitaran Grogol, Jakarta Barat.
Namun tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksinya dilakukan di lokasi terbuka.
"Kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus peredaran pil koplo ini," kata Kasat.***