Cairan berbahaya itu, disimpan di rumahnya dan bukan untuk melukai siapapun.
"Pelaku mengaku mendapatkan air keras dari teman sekolahnya pada tahun 2017 di Serang dan bukan untuk melukai orang lain. Rasa sakit hati karena cinta ditolak, mendorong pelaku menyiramkan ke wajah mantan pacarnya" kata Kompol Andi Kurniawan.
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.***