Sakit Hati Cinta Ditolak, Siram Mantan dengan Air Keras, Pemuda di Kabupaten Serang Terancam 5 Tahun Penjara

- 20 Oktober 2021, 14:25 WIB
ilustrasi penangkapan. Seorang pemuda di Kabupaten Serang ditangkap polisi usai buron 7 bulan setelah menyiram mantan pacarnya dengan air keras.
ilustrasi penangkapan. Seorang pemuda di Kabupaten Serang ditangkap polisi usai buron 7 bulan setelah menyiram mantan pacarnya dengan air keras. /kabar Banten/Lazuardi Gilang Gemilang

Cairan berbahaya itu, disimpan di rumahnya dan bukan untuk melukai siapapun. 

"Pelaku mengaku mendapatkan air keras dari teman sekolahnya pada tahun 2017 di Serang dan bukan untuk melukai orang lain. Rasa sakit hati karena cinta ditolak, mendorong pelaku menyiramkan ke wajah mantan pacarnya" kata Kompol Andi Kurniawan.

Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah