“Pemkab Lebak juga menekankan layanan yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat, baik melalui media sosial, komunikasi langsung maupun media-media lainnya,” ujar Bupati Lebak tersebut.
Iti Octavia Jayabaya menyampaikan bahwa Terbuka Itu Keren bukan hanya sebuah klinik konsultasi, tapi sebagai gerakan bersama untuk dapat memastikan hak publik dalam memperoleh informasi.
“Terbuka Itu Keren sebagai bentuk hadirnya negara berdasarkan amanah UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan hak asasi manusia,” ujarnya.
Baca Juga: Sengketa Informasi, Putusan Komisi Informasi Dapat Dieksekusi PTUN
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Lebak, Doddy Irawan menyampaikan bahwa Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian selaku Sekretariat PPID Utama Kabupaten Lebak melakukan sebuah inovasi yakni Klinik Konsultasi ‘Terbuka Itu Keren’.
‘Terbuk Itu Keren’ merupakan media komunikasi dan konsultasi langsung masyarakat dan PPID pembantu dengan PPID utama (dinas komunikasi informatika statistik dan persandian) secara offline maupun online guna meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik.***