Sengketa Informasi, Putusan Komisi Informasi Dapat Dieksekusi PTUN

- 25 Mei 2021, 16:25 WIB
Forum Group Discusion atau FGD bertema ‘Penyelesaian Sengketa Informasi dan Kedudukan Majelis Komisioner’ yang diselenggarakan KI Banten di Aula II Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa, 25 Mei 2021.
Forum Group Discusion atau FGD bertema ‘Penyelesaian Sengketa Informasi dan Kedudukan Majelis Komisioner’ yang diselenggarakan KI Banten di Aula II Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa, 25 Mei 2021. /Dokumen KI Banten

KABAR BATEN – Putusan Komisi Informasi terkait Sengketa Informasi publik dapat dieksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN melalui Surat Putusan Eksekusi yang dikeluarkan PTUN.  

Hal tersebut terungkap pada Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Penyelesaian Sengketa Informasi dan Kedudukan Majelis Komisioner’ yang diselenggarakan KI Banten di Aula II Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa, 25 Mei 2021.

Hadir sebagai narasumber dalam FGD KI Banten tersebut, Dosen Hukum Universitas Banten Jaya (Unbaja) Alamsyah Basri, Panitera Komisi Informasi, Hj. Lilis Dania Susila dan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Banten, Lutfi.

Selain itu, FGD tersebut juga dihadiri oleh perwakilan PTUN Serang, Polda Banten, Bagian hukum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Ombudsman dan seluruh Komisioner KI Banten.

Baca Juga: Optimalkan Pengawasan, KI Banten Perkuat Sinergitas dengan Pers, Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Dalam sambutannya, Ketua KI Banten, Hilman menyampaikan bahwa tugas komisi informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.

Kegiatan ini, kata dia, dilaksanakan agar dapat memberikan berbagai alternatif solusi dalam memastikan hak warga negara untuk memperoleh informasi publik.

Dosen Hukum Universitas Banten Jaya (Unbaja), Alamsyah Basri menjelaskan, kedudukan putusan Komisi Informasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik dapat dilakukan upaya banding melalui PTUN bagi Badan Publik Pemerintah dan Pengadilan Negeri bagi Badan Publik Non Pemerintah.

Adapun yang menjadi para pihaknya, kata dia, pemohon informasi dengan Badan Publik. Sementara Majelis Komisioner tidak dapat menjadi para pihak.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x