Belum Memiliki KTP dan Divaksin, Bolehkah Warga Nyoblos di Pilkades Kabupaten Serang? Begini Penjelasannya

- 27 Oktober 2021, 16:58 WIB
Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri menyampaikan bahwa warga yang belum divaksin dan belum memiliki KTP boleh mencoblos di Pilkades Kabupaten Serang.
Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri menyampaikan bahwa warga yang belum divaksin dan belum memiliki KTP boleh mencoblos di Pilkades Kabupaten Serang. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

Sebab potensi warga di 144 desa yang belum ber KTP kemungkinan masih ada.

"Ada potensinya. Nanti kita lihat. (Panita) gak boleh mempersulit," ucapnya.

Baca Juga: Sabar, Logistik Pilkades Kabupaten Serang Baru Distribusi H-1

Ia juga mengatakan sudah melakukan pemetaan terhadap daerah rawan dalam Pilkades dengan melibatkan unsur TNI Polri.

"Itu untuk membantu kami memetakan mana yang dianggap rawan," katanya.

Entus mengatakan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meminta ketika Pilkades, seluruh OPD dan jajaran harus monitoring ke desa desa yang menggelar Pilkades.

Sedangkan untuk daerah rawan, akan ada perhatian khusus baik dari TNI, Polri, Satpol PP dan aparat kecamatan.

"Mereka akan melakukan upaya terbaik supaya menjaga kondusivitas daerah. Pokoknya seluruh tim sukses harus siap menang dan kalah di Pilkades Kabupaten Serang siapapun yang terpilih itu yang terbaik di desa harus didukung tidak boleh ada perpecahan," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x