UMK Kabupaten Serang 2022, Ketua FSPKEP: Naik 10 Persen Sudah Logis

- 28 Oktober 2021, 15:38 WIB
Perwakilan serikat buruh saat melakukan audiensi terkait UMK Kabupaten Serang 2022 dengan wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa di ruang rapat pendopo Bupati Serang, Kamis 28 Oktober 2021.
Perwakilan serikat buruh saat melakukan audiensi terkait UMK Kabupaten Serang 2022 dengan wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa di ruang rapat pendopo Bupati Serang, Kamis 28 Oktober 2021. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

Namun ketika ada program rutilahu yang bisa dapat gaji harus dibawah Rp2 juta. Sementara gaji buruh saat ini sudah Rp4juta.

Heri Susanto mengatakan saat ini pekerja banyak yang terkena imbas Covid-19. Dimana biaya kebutuhan sebelumnya tidak muncul namun ketika Covid jadi muncul.

"Jadi kebutuhan tidak berkurang, biasanya kenaikan diatas 8 persen ini hanya 1,5 persen dengan beban hidup makin bertambah," katanya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah