UMK Kabupaten Serang 2022, Ketua FSPKEP: Naik 10 Persen Sudah Logis

- 28 Oktober 2021, 15:38 WIB
Perwakilan serikat buruh saat melakukan audiensi terkait UMK Kabupaten Serang 2022 dengan wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa di ruang rapat pendopo Bupati Serang, Kamis 28 Oktober 2021.
Perwakilan serikat buruh saat melakukan audiensi terkait UMK Kabupaten Serang 2022 dengan wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa di ruang rapat pendopo Bupati Serang, Kamis 28 Oktober 2021. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

Seandainya dewan upah melakukan survei upah ini tidak mungkin mencukupi.

"Ini tidak pernah disinggung soal survei karena tidak ada survei pasar, hanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi pasar," katanya.

Oleh karena itu, tuntutan 10 persen sangat logis dan tidak mengada ngada sesuai dengan kebutuhan hidup buruh.

"Kalau 10 persen jadi Rp4.600.000 dan belum sampai Rp5 juta," ujar Ketua FSPKEP Kabupaten Serang.

Baca Juga: Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Serang, Persiapan Pengamanan, Ini yang Dilakukan Polres Serang

DPC KSPSI Kabupaten Serang Heri Susanto mengatakan kenaikan tahun lalu yang hanya Rp60 ribu telah membuat buruh terpuruk.

Sebab Tangerang saja meminta kenaikan 13,5 persen dan Kabupaten Serang hanya 10 persen.

"Ketika kita bicara kebutuan buruh luar biaa, kami ingin sekolahkan anak lebih tinggi hidup sejahtera, UMK gak naik ga papa tapi ketika kesejahteraan kami dijamin ga papa," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini banyak buruh tidak punya rumah dan berada di bawah harus kemiskinan.

Baca Juga: Ada Penolakan Sampah Tangerang Selatan di Cilowong, Bagaimana Nasib Sampah Kabupaten Serang?

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah