Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Ari merupakan hasil penyelidikan atas laporan Samin (55), warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Dalam laporannya, korban melaporkan telah kehilangan motor Honda Supra X A 6382 IN yang terparkir di halaman rumahnya dengan kunci kontak masih menempel di motor pada Senin 11 Oktober 2021 lalu.
"Tersangka masuk halaman rumah korban dengan berpura-pura sedang mencari rumah kontrakan. Begitu korban masuk rumah, pelaku langsung membawa motor korban. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Ciruas," ujar Kapolres.
Berbekal dari laporan tersebut, Unit Jatanras yang dipimpin Iptu Denny Hartanto S.Tr.K langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Sekitar pukul 01.00, penangkapan dilakukan dan tersangka berhasil ditangkap setelah kedua kakinya terkena terjangan timah panas.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri namun aksinya diketahui petugas. Mengetahui buruannya berusaha kabur, petugas berusaha mengejar sambil memberikan tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.***