KABAR BANTEN - Seorang gembong pencurian motor atau curanmor, Ari Istiyanto (48), keok tersungkur dibedil personel Jatanras Polres Serang.
Gembong pencurian motor atau curanmor tersebut terpaksa dibedil personel Jatanras Polres Serang karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat akan ditangkap petugas di rumahnya di Desa Ciraab Cikulelet, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
"Tersangka (gembong pencurian motor) terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat ditangkap tim Jatanras Polres Serang di rumahnya, Rabu 27 Oktober 2021 dini hari," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Kamis 4 November 2021.
Kapolres mengungkapkan, dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda Supra X nomor polisi A 6382 IN milik korban Samin.
Dikatakan Kapolres, tersangka merupakan residivis kasus curanmor dan narkoba. Bahkan residivis asal Lampung ini diketahui baru sebulan bebas dari Lapas Cilegon dalam kasus narkoba.
"Diketahui tersangka sudah 2 kali masuk penjara dalam kasus curanmor dan narkoba. Tersangka juga diketahui baru sebulan bebas dari Lapas Cilegon," ujar AKBP Yudha Satria.
Baca Juga: Sikat Jaringan Togel Jenis Hongkong dan Singapura, Polres Serang Ciduk Pengecer hingga Pengepul