KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Serang kembali melakukan perpanjangan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terkait bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
MoU tersebut hanya berlaku selama dua tahun, dan tahun ini Pemkot Serang melakukan perpanjangan untuk melakukan pendampingan hukum sebagai pengacara negara kepada Pemkot Serang baik di ranah mitigasi pengadilan mau pun mitigasi di luar pengadilan.
Kepala Kejari Serang Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak mengatakan, pendampingan hukum kepada Pemkot Serang yang dilakukan oleh pihaknya seperti penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada sejumlah hotel yang masih menunggak dengan jumlah yang cukup besar.
Kemudian perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan premi baik BPJS Ketenagakerjaan mau pun BPJS Kesehatan.
"Jadi itu semua bisa melibatkan kami dalam proses penagihannya, sehingga kemudian diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD Kota) Serang itu sendiri," katanya, Jumat 5 November 2021.
Baca Juga: Beredar Pernyataan Miss Waria Banten di Kabupaten Serang Bukan Hoax, Tapi Dibatakan
Dia menjelaskan, ada beberapa produk hukum yang bisa dikerjasamakan dengan Pemkot Serang yang selama ini sudah terjalin, seperti legal opinion mau pun legal audit.
"Legal opinion itu biasanya dilakukan untuk menyikapi sebuat persoalan hukum di tengah kebijakan yang ada, sedangkan untuk legal audit itu terkait persoalan audit keuangan," ujarnya.