Pemkot Serang-Kejari Serang Perpanjang MoU, Nunggak PBB, tak Bayar BPJS, Siap-siap Berurusan dengan Kejaksaan

- 5 November 2021, 16:11 WIB
Pemkot Serang-Kejari Serang memperpanjang MoU pendampingan hukum, di Puspemkot Serang, Jumat 5 November 2021. Perusahaan tak bayar PBB hingga BPJS siap-siap didatangi kejaksaan.
Pemkot Serang-Kejari Serang memperpanjang MoU pendampingan hukum, di Puspemkot Serang, Jumat 5 November 2021. Perusahaan tak bayar PBB hingga BPJS siap-siap didatangi kejaksaan. /Kabar Banten/Rizki Putri

Tak hanya itu, dia juga meminta Pemkot Serang untuk berperan aktif melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kejari terkait persoalan perdata dan tata usaha negara.

"Tentu kami juga meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang tidak ragu untuk melakukan konsultasi dengan kami. Karena kami ini dalam posisi bekerja untuk negara," ucapnya.

Baca Juga: Sampaikan Rancangan APBD Kota Serang 2022, Diinterupsi Dewan, Begini Kata Syafrudin

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Subagyo mengatakan, bila Pemkot Serang memiliki sejumlah program yang masuk dalam Program Strategis Daerah (PSD) mau pun program OPD terkait pendampingan hukum oleh Kejari Serang.

Berdasarkan data, dia menyebutkan, ada lima PSD tahun ini yang masuk pendampingan hukum oleh Kejari Serang.

Selain itu, ada delapan program OPD yang juga dianggap terdapat keraguan dalam pelaksanaannya.

"Keraguan itu meliputi proses mekanisme program yang akan dilaksanakan, kemudian terkait dengan waktu, regulasi dan pelaksanannya," tuturnya.

Baca Juga: Waspada, Kota Serang Berpotensi Tsunami dan Tujuh Bencana Lainnya

"Lima program PSD itu semuanya yang mengacu pada program RPJMD sesuai dengan visi misi pasangan wali kota serang," sambung Subagyo.

Selain itu, ada juga program kerja sama pengiriman sampah dari Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) ke TPAS Cilowong, ruislag tanah, Serang Plaza, dan penyerahan aset tahan di Ciracas dari Pemkab Serang yang belum seluruhnya, termasuk dengan gedung.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x