Sedangkan jika saat ini ingin membatalkan Pilkades namun Pemda tidak diizinkan melantik, maka sama halnya mereka tidsk bisa menggugat ke PTUN.
"Kalau gak bisa gugat maka gak bisa batalkan Pilkades, karena yang bisa batalkan hanya PTUN. Ada sebuah persepsi yang salah harus diluruskan. Ketika ingin membatalkan Pilkades yang bisa PTUN," ucapnya.
Baca Juga: Jadwal Pelantikan Kepala Desa Hasil Pilkades Kabupaten Serang 2021, Begini Kata Bupati Serang
Rudy mengatakan, hingga saat ini laporan sengketa Pilkades Kabupaten Serang 2021 yang masuk ada lima.
Diantaranya Desa Sukamanah Kecamatan Tanara, Desa Kibin Kecamatan Kibin, Desa Gembor Kecamatan Binuang, Desa Kamasan Kecamatan Cinangka dan satu lagi di Kecamatan Anyer.
Ada berbagai perkara yang digugat seperti soal DPT. Akan tetapi menurut dia, barang bukti laporan tersebut dinilai tidak cukup memberikan keyakinan bahwa hal itu benar terjadi.
"Karena laporan diduga diduga itu belum bisa jadi barang bukti," ucapnya.
Sedangkan kaitan pelantikan kepala desa hasil Pilkades Kabupaten Serang 2021, Rudy mengatakan, saat ini tanggal pelantikan belum ada. Sebab masih persiapan menunggu tanggal kosong bupati.
"Prepare dulu bupati tanggal berapa kosongnya tergantung bupati," ujarnya.