KABAR BANTEN – Polda Banten telah menetapkan dua oknum staf BPN Lebak terkait dugaan pungli pengurusan sertifikat tanah (SHM).
Penetapan kedua tersangka ini setelah sebelumnya Polda Banten melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPN Lebak, Jumat 12 November 2021 malam.
Dari OTT tersebut, personel Ditreskrimsus Polda Banten empat orang pegawai BPN Lebak dan seorang lurah atau kepala desa, serta amplop berisi uang Rp36 juta.
Baca Juga: Diduga Pungli Sertifikat Tanah, Dua Oknum Pegawai BPN Lebak Jadi Tersangka Usai Kena OTT
Polisi juga menyegel beberapa ruangan di Kantor BPN Lebak, salah satunya ruangan Kepala BPN Lebak.
Sementara saat ini kedua oknum staf BPN Lebak berinisial RY (50) dan PR (41). kini ditahan di Mapolda Banten untuk penyidikan lebih lanjut.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, dalam OTT tersbeut penyidik juga telah menyita 3 amplop berisi uang senilai Rp36 juta.
Uang ini, kata Dedi, merupakan bagian dari total uang yang diminta tersangka kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah.
“Ditemukan 3 amplop berisi uang Rp 36 juta dalam OTT, diketahui uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka,” kata Dedi, dalam keterangannya, Minggu 14 November 2021.
Penyidik Ditreskrimsus juga melakukan penyitaan terhadap beberapa unit handphone, DVR CCTV dan beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah.