Pilkades di Kabupaten Pandeglang
Dalam Pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang, ada 206 desa di kecamatan dengan 1.272 Tempat Penghitungan Suara (TPS) dan jumlah calon kades mencapai 709 orang.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Pandeglang sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 7 Tahun 2021 yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS.
Selain itu, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 telah dinyatakan oleh Bupati Pandeglang melalui surat nomor 141/2135-DPMD/2021 tanggal 13 Oktober 2021 hal Kesiapan Penanganan Covid-19 Di Desa Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Pandeglang Terkendali.
Pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang sudah memenuhi protokol kesehatan baik dari sisi pembatasan jumlah DPT per TPS, penyemprotan disinfektan secara berkala, pengaturan jarak kursi tunggu, dan penggunaan tinta tetes.
Jumlah TPS di Kabupaten Pandeglang sebanyak 1.263 TPS dengan DPT sebesar 563.927 orang. Pemerintah Kabupaten Pandeglang menyediakan gerai vaksinasi di setiap desa pelaksana sebagai upaya percepatan program vaksinasi Covid-19.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dari tahapan pemungutan suara sampai dengan penghitungan suara berlangsung dengan aman dan sesuai dengan protokol kesehatan. Penghitungan suara dilakukan di masing-masing TPS untuk selanjutnya direkapitulasi di tempat yang telah ditentukan dan dilakukan pleno.
Pilkades di Kabupaten Lebak
Pada Pilkades tahun ini, di Kabupaten Lebak dilaksanakan pemilihan calon Kades 264 desa, dengan jumlah calon kades 848 orang.