Fakta-fakta Pilkades Serentak 2021 di Provinsi Banten, Jumlah Desa, TPS, DPT, dan Calon Kades

- 14 November 2021, 20:42 WIB
Seorang warga saat memberikan hak pilihnya dalam Pilkades Kabupaten Serang 2021, Minggu 31 Oktober 2021.
Seorang warga saat memberikan hak pilihnya dalam Pilkades Kabupaten Serang 2021, Minggu 31 Oktober 2021. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

Pilkades serentak di Kabupaten Lebak sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS.

Selain itu, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 telah dinyatakan oleh Surat Bupati Lebak Nomor 141/1734-DPMD/X/2021 tanggal 8 Oktober 2021 hal Laporan Kesiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Lebak Tahun 2021.

Jumlah TPS di Kabupaten Lebak sebanyak 1.704 dengan jumlah DPT sebanyak 775.343 orang. Terdapat satu desa di Kabupaten Lebak yang menunda pelaksanaan Pilkades serentak Tahun 2021 yakni Desa Darmasari Kecamatan Bayah.

Pelaksanaan Pilkades serentak di Lebak dari tahapan pemungutan suara sampai dengan penghitungan suara berlangsung dengan aman terkendali dan sesuai dengan protokol kesehatan.

Pilkades di Kabupaten Tangerang

Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak di Kabupaten Tangerang digelar  10 Oktober 2021, dengan jumlah desa pelaksana sebanyak 77 desa dan diikuti 309 calon kades.

Tercatat sebanyak 1.179 TPS dengan total pemilih sebanyak 538.516 orang telah sesuai dengan aturan pembatasan jumlah pemilih dalam satu TPS (500 orang).

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Kabupaten Tangerang merupakan daerah pertama yang melaksanakan pilkades serentak pasca penundaan selama dua bulan sejak dikeluarkannya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ tanggal 9 Agustus 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Tangerang sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati No 16 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades serentak pada masa pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: binapemdes.kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x