KABAR BANTEN - Tahun 2022, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang mulai menerapkan tanda tangan elektronik sebagai penunjukkan persetujuan yang sah.
Maka dari itu, tahun ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang sedang mematangkan tanda tangan elektronik tersebut agar bisa digunakan pada awal tahun 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Infrastruktur pada Diskominfo Kota Serang Aminudin mengatakan, saat ini tanda tangan elektronik baru digunakan di internal Diskominfo saja, dan akan mulai digunakan tahun depan di seluruh OPD di lingkungan Pemkot Serang.
"Saat ini baru ada di kami saja (Diskominfo), belum untuk OPD lainnya. Tahun depan baru akan mulai digunakan oleh seluruh OPD di lingkungan Pemkot Serang," katanya usai Sosialisasi Pemanfaatan Teknologi Komunikasi dan Informatika di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa 16 November 2021.
Baca Juga: Sebelum Masuk SD, Anak-anak di Kota Serang Wajib Menempuh PAUD
Maka dari itu, dia menjelaskan, Diskominfo Kota Serang mulai mematangkan tanda tangan elektronik tersebut sekaligus pengadaan kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Kalau kami kan memang masih baru, dan pengadaannya itu juga dari BSSN, jadi sekarang ini dimatangkan dulu," ujarnya.
Bahkan saat ini pihaknya juga sedang mengembangkan aplikasi tanda tangan elektronik secara mandiri, dan menunggu verifikasi dari google.