Penertiban Tempat Hiburan Malam JLS Kabupaten Serang Dihalangi Lagi, Ormas, LSM dan Pendekar Siap Turun

- 19 November 2021, 15:00 WIB
Ormas, LSM, Tokoh masyarakat, Pendekar, perguruan silat se Banten saat berfoto bersama dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di halaman gedung DPRD Kabupaten Serang untuk mendukung pembongkaran THM JLS di Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, Jumat 19 November 2021.
Ormas, LSM, Tokoh masyarakat, Pendekar, perguruan silat se Banten saat berfoto bersama dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di halaman gedung DPRD Kabupaten Serang untuk mendukung pembongkaran THM JLS di Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, Jumat 19 November 2021. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Sejumlah organisasi masyarakat (ormas), Lembaga Swadyaa Masyarakat (LSM) hingga Pendekar se Banten datang ke Gedung DPRD Kabupaten Serang, Jumat 19 November 2021.

Kedatangan ormas, LSM dan para pendekar tersebut untuk mendukung penertiban yang dilakukan Pemkab Serang terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.

Ormas, LSM dan Pendekar tersebut tergabung dalam Masyarakat Banten Bersatu (MBB).

Baca Juga: Pemkab Minta Dukungan NU Tertibkan Tempat Hiburan Malam di JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang

Perwakilan MBB sekaligus Penasehat Gebrak Eddy John mengatakan tujuannya datang ke pemkab Serang adalah untuk menindaklanjuti terkait Marwah Banten yang sudah tercoreng pada Senin 15 November 2021.

Dimana dalam kegiatan tersebut kegiatan penertiban tempat hiburan malam di JLS sempat dihalang halangi oleh oknum melalui aksi demo yang menghadang satpol PP dan Polisi.

Menyikapi masalah itu, pihaknya pun sudah melakukan safari dan silaturahmi. Hasilnya ada 59 lembaga yang mendukung dan 42 diantaranya sudah membubuhkan tanda tangan dukungan pembongkaran THM JLS.

"Kami seluruh elemen masyarakat ulama, ormas, LSM Ipsi dan pendekar perguruan silat se-Banten mendeklarasikan masyarakat banten bersatu untuk dapat bersatu bersama sama mengawal Pemkot Pemkab Se Banten dalam menumpas kemaksiatan di Banten," ujarnya saat melakukan pertemuan dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum di gedung DPRD Kabupaten Serang.

Ia mengatakan sepakat membentuk wadah dalam mendukung dan memerangi maksiat, menolak peredaran narkoba, miras dan penyakit masyarakat di Banten.

Eddy juga mengatakan pernyataan sikap tersebut dituangkan dalam surat nomor 002/MBB/11/2021 .

"Kami MBB bersama ulama, ormas, LSM Ipsi, pendekar dan peguron silat se Banten menyatakan sikap dengan tegas siap mengaman kan bersama Pemkab Serang dan Cilegon dalam pelaksanaan pembongkaran THM di JLS dalam waktu se singkat singkatnya," ujarnya.

Kemudian untuk selanjutnya ia meminta MBB dilibatkan dalam proses pembongkaran THM di Banten.

Perwakilan lainnya dari MBB Husen Syaidan mengatakan sepakat untuk mengawal pembongkaran THM JLS. Ia menilai ketegasan Pemda dalam hal ini sudah tepat sesuai undang undang dan perda.

"Ini sudah tepat tidak ada alasan lagi, abaikan apapun itu, ada Allah ada masyarakat Banten," ujarnya.

Ia mengatakan siapa pun yang menghalang halangi maka dianggapnya sebagai musuh.

"Pada saat pelaksanaan nanti kami mohon tindak tegas oknum atas namakan apapun. Mohon ditangkap apalagi sampai bawa senjata tajam itu provokasi. Ketika maksiat di pertontonkan kami tidak mau anak anak kami rusak, disitu kami jihad melawan mereka," tuturnya.

Perwakilan MBB lainnya Ustadz Iin mengatakan pembongkaran tersebut harus dilanjutkan. Jangan sampai menyerah sebab pihaknya akan hadir untuk backup bersama Pemda untuk tegakkan Undang undang.

Baca Juga: Ulama Angkat Bicara Soal Penertiban Tempat Hiburan Malam JLS Kabupaten Serang, Berikut Poin Pentingnya

"Kami ingin mensuport bersama pemerintah untuk bisa melakukan sampai tuntas, kalau pun pemerintah sudah kehabisan biaya berikan saja mandat pada kami biar kami yang bongkar. Serahkan surat mandat pada MBB untuk bongkar," ujarnya.

Sebagaimana diketahui pada Senin 15 November 2021 Pemkab Serang berencana melakukan pembongkaran terhadap THM di JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.

Akan tetapi kegiatan tersebut dihadang massa aksi sehingga pembongkaran urung dilakukan, dan hanya dilakukan secara simbolis.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah