Penyalahgunaan Narkoba di Kota Serang Meningkat, DPRD Kota Serang Usulkan Perda P4GN

- 23 November 2021, 13:15 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto
Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menilai bila di Kota Serang meningkat atau cukup banyak kasus penyalahgunaan narkoba.

Maka dari itu DPRD mengusulkan delapan rancangan peraturan daerah (Raperda), yang salah satunya Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Wakil ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengungkapkan, bila di Kota Serang banyak masyarakat yang menyalahgunakan obat-obatan terlarang, atau narkoba.

Baca Juga: Ikuti Kerja Sama Pembuangan Sampah Seperti Tangsel, DPRD Kota Serang Desak Pemkab Serang

"Maka kami mengusulkan raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Dengan beberapa raperda lainnya," katanya, Selasa 23 November 2021.

Adanya Raperda tentang Fasilitasi P4GN, dia menjelaskan, merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

Sebab selama ini, kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Serang cukup tinggi, walau pun tidak tahu secara pasti berapa jumlahnya.

"Memang, jadi ini bentuk kepedulian kami, dan panitia khusus (Pansus) akan membahas lagi secara detail," ujarnya.

Dengan adanya Perda tersebut, dia menuturkan, nantinya diharapkan dapat menekan tingginya angka, baik pada peredaran mau pun penyalahgunaan narkoba di Kota Serang, khususnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x